Jakarta- Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah khususnya di Provinsi Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kegiatan diawali pada tanggal 20 Mei 2024, Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Juli Prihanto, bersama jajaran, melakukan koordinasi dengan Bagian Umum Ditjen AHU terkait permohonan sarana dan prasarana. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Koordinator BMN. Tim diterima langsung oleh Kepala Bagian Umum, Adhi Kuntjoro Sutarmanto. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan permintaan sarana dan prasarana guna menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi layanan AHU di wilayah, khususnya untuk kegiatan sosialisasi, pendaftaran layanan AHU, dan aktivitas lainnya. Adhi Kuntjoro Sutarmanto menyatakan komitmennya untuk segera memproses permohonan tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 21 Mei 2024, tim melakukan koordinasi dengan Direktorat Tata Negara terkait usulan pewarganegaraan tiga orang ABG. Pertemuan yang diadakan di Ruang Rapat Direktorat Tata Negara dan diterima oleh Penanggungjawab Teknis Substansi Pewarganegaraan, Sudaryanto Abdul Chalik, beserta jajaran. Dalam pertemuan ini, disampaikan bahwa permohonan pewarganegaraan telah melalui proses koordinasi dan intelijen oleh Badan Intelijen Negara dan telah mendapatkan rekomendasi persetujuan. Rekomendasi tersebut telah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara RI untuk penerbitan Surat Keputusan dan pelantikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020.
Kegiatan koordinasi ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan administrasi hukum umum kepada masyarakat. (Humas/Ed-Md.)