Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pengusaha wajib mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam aktivitas Bisnis

siaran_pers_kemenkumham_Bengkulu_Ditjen_ham_Pengusaha_wajib_mengintegrasikan_prinsip-prinsip_HAM_dalam_aktivitas_Bisnis.jpeg

 

Jakarta - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menekankan pentingnya perusahaan dihidang transportasi untuk menghormati hak-hak para mitranya termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi. Perusahaan terutama yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, menurut Dhahana seyogyanya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aktivitas bisnisnya. "Mitra pengemudi merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem bisnis perusahaan seperti Gojek, Grab , Blue Bird dan lainnya.

Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak-hak mereka, seperti hak untuk menyuarakan aspirasi, hak atas informasi yang transparan, dan hak untuk mendapatkan imbalan yang layak, patutnya menjadi bagian penting dalam kebijakan perusahaan," kata Dhahana. Menanggapi beberapa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mitra pengemudi, Dhahana menghimbau agar perusahaan menaati benar apa yang diamanatkan dalam UU ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

“Kami memandang para mitra pengemudi yang melakukan aksi damai sebagai hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi tentu harus dihormati. Namun, kami juga mendorong agar setiap masalah yang muncul diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan inklusif antara pihak perusahaan dan mitra pengemudi," ujar Dhahana. 

Direktur Jenderal HAM menuturkan bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan tentunya tidak mengesampingkan perlindungan hak-hak pekerja dan mitra, termasuk hak atas kondisi kerja yang layak, upah yang adil, dan akses terhadap jaminan sosial. Sebagai bagian dari pengarusutamaan HAM dalam bisnis, sambung Dhahana, keterbukaan untuk berdialog dan kerjasama yang baik antara perusahaan dan mitranya adalah kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

"Kami berharap perusahaan di bidang transportasi dapat memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada mitra kerja dilakukan dengan partisipasi aktif dari para mitra, sesuai dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia," imbuhnya. Terlebih kini, Dhahana melanjutkan, pemerintah tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.

Direktorat Jenderal HAM tengah membangun sinergi dan memperkuat kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan dalam mengadopsi prinsip HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM. "Mudah-mudahan apa yang tengah diupayakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif," pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, turut mendukung pernyataan tersebut. Menurutnya, pengintegrasian prinsip-prinsip HAM dalam dunia bisnis adalah langkah yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Santosa juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif para mitra kerja dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada mereka. Hal ini sejalan dengan upaya kami untuk memperkuat penghormatan terhadap HAM di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara," tambahnya.

Narahubung:

Humas DJHAM

Linda Pratiwi 081295108185

siaran_pers_kemenkumham_Bengkulu_Ditjen_ham_Pengusaha_wajib_mengintegrasikan_prinsip-prinsip_HAM_dalam_aktivitas_Bisnis_1.jpg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI