Bengkulu - Pada Selasa (30/7/2024), Kanwil Kemenkumham Bengkulu menyelenggarakan kegiatan pembinaan bagi perancang peraturan perundang-undangan se-Provinsi Kepulauan Bengkulu. Acara yang berlangsung di Aula Soekarno ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Santosa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, Kepala Bidang Hukum, Pajar Elmi, serta JFT Perancang Perundang-undangan yang mengikuti acara secara langsung maupun virtual. Sebagai narasumber utama, hadir Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Nuryati Widyastuti.
Dalam sambutannya, Santosa menekankan pentingnya peran perancang peraturan perundang-undangan sebagai arsitek pembangunan hukum nasional, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Jabatan perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas produk hukum daerah. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan dan peningkatan kapasitas para perancang agar mereka dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan optimal," ujar Santosa.
Nuryati Widyastuti, dalam pemaparan materinya, menjelaskan tentang kebijakan penyusunan kebutuhan formasi JFT Perancang. Menurutnya, penyusunan JF Perancang bertujuan untuk menentukan jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Perancang yang sesuai dengan beban kerja yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu secara profesional.
Nuryati juga mengungkapkan bahwa saat ini jumlah perancang di Provinsi Bengkulu sebanyak 26 orang, terdiri dari 12 orang di Kantor Wilayah, 4 orang di Pemerintah Daerah Provinsi, dan 10 orang di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Jumlah ini dinilai belum proporsional dengan beban kerja yang ada dalam penyusunan produk hukum di Provinsi Bengkulu. Selain itu, ia menekankan pentingnya pemetaan JF Perancang untuk ditempatkan pada unit-unit yang memiliki tugas dan fungsi penyusunan peraturan perundang-undangan, litigasi, penyelesaian permasalahan hukum, dan penyusunan kebijakan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para perancang tentang regulasi jabatan fungsional perancang, meningkatkan tertib administrasi jabatan fungsional perancang, meningkatkan kinerja dan profesionalisme pejabat fungsional perancang, serta meningkatkan pelayanan dalam jabatan fungsional perancang. (Humas/ED-MD)