Bengkulu (12/08/2024) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan tema "Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme". Acara ini dihadiri oleh para notaris, pejabat struktural, dan sejumlah narasumber ahli yang memberikan wawasan mengenai pentingnya penerapan PMPJ dalam tugas-tugas notaris.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham untuk terus memperkuat peran notaris dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Notaris, sebagai salah satu pihak pelapor, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas transaksi keuangan yang melibatkan pengguna jasa mereka.
Santosa menekankan bahwa penerapan PMPJ merupakan langkah penting untuk melindungi notaris dari kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Prinsip Mengenali Pengguna Jasa hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi notaris di Indonesia, sehingga tidak dimanfaatkan sebagai gatekeeper oleh pelaku pencucian uang untuk mengaburkan asal-usul dana yang sejatinya berasal dari tindak pidana," ujar Santosa.
Lebih lanjut, Santosa mengingatkan para notaris bahwa kewajiban melaksanakan PMPJ seharusnya tidak dianggap sebagai beban, melainkan sebagai bentuk perlindungan bagi notaris agar tidak terseret dalam masalah tindak pidana. Melalui pengisian formulir pada aplikasi Government Anti Money Laundering (goAML), notaris diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber Happy Trainer dan motivator sekaligus pernah menjadi Pejabat Fungsional Dikyanmas di KPK, Anto Ikayadi, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Andrey Pramudia dan secara daring Ketua Tim Peningkatan Layanan Informasi Data Notaris, Pembinaan dan Pengawasan Notaris pada Direktorat Perdata, Ditjen AHU, Dora Hanura, memberikan pemahaman mendalam tentang teknis pelaksanaan PMPJ, serta manfaatnya bagi notaris. Mereka juga menyoroti pentingnya meningkatkan kualitas pengisian kuestioner PMPJ untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menutup sambutannya Santosa, berharap kegiatan ini dapat memberikan pencerahan dan manfaat bagi seluruh peserta, serta memperkuat sinergi antara notaris dan Kemenkumham dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dengan demikian, melalui sosialisasi ini, diharapkan para notaris di Kota Bengkulu dan Bengkulu tengah dapat semakin memahami pentingnya PMPJ dan menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (RA/ed. MD)