Bengkulu - Selasa (20/08/2024), rapat yang berlangsung di ruang rapat Rafflesia, Kantor Gubernur Bengkulu, yang membahas draft nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kanwil ATR/BPN Bengkulu mengenai percepatan sertifikasi tanah milik Provinsi Bengkulu. Rapat ini juga membahas perjanjian kerjasama antara BPKD Provinsi Bengkulu dengan BKD/Bapenda Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu terkait optimalisasi pajak daerah dan opsen pajak.
Rapat dipimpin oleh Asisten I Pemprov Bengkulu (Khairil Anwar) dan dihadiri oleh beberapa pihak penting termasuk Biro Hukum, Biro Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Inspektorat, BPKD Provinsi Bengkulu, serta Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu.
Kepala Kantor Wilayah (Santosa), yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Beni Kerista) turut hadir sebagai anggota tim koordinasi kerjasama daerah Provinsi Bengkulu. Dalam rapat ini, Beni Kerista menyarankan perluasan ruang lingkup nota kesepakatan yang awalnya hanya mencakup percepatan sertifikasi tanah. Ia mengusulkan agar ruang lingkup ini diperluas mencakup survei dan pemetaan, penetapan hak dan pendaftaran, penataan dan pemberdayaan, serta penanganan sengketa. Usulan ini disepakati oleh pimpinan rapat.
Selain itu, dalam pembahasan draft kesepakatan bersama, disepakati untuk meninjau kembali persentase opsen pajak daerah yang tercantum dalam pasal kewajiban Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta memastikan kepentingan para pihak diakomodasi secara optimal dalam draft Perjanjian Kerjasama tersebut. (Humas/ed.Md).