Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

 Rapat Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum Langkah Kemenkumham Bengkulu Perkuat Kesadaran Hukum

JAKARTA - Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Jumat, 6 September 2024 akibat penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi. Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, AA  masuk  ke  Indonesia  dengan  Visa  Kunjungan  pada  Desember  2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor yakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.

“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar. Maka pada saat saya menjabat, di aturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.

Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor  tersebut  merespon  Peraturan  Badan  Koordinasi  Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi pun rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia - khususnya Bali - guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila berdasarkan  hasil  verifikasi  persyaratan  telah  dipenuhi  pemohon  sesuai  dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).

“Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan. Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam, mulai  dari  berkendara  ugal-ugalan  sampai beraktivitas  tidak  sesuai  izin  tinggal,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang   WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.

“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan   hukum.   Sebagaimana   kami   terus   melakukan   improvement   dalam pelayanan, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, akan tetapi   juga   sampai   level   kebijakan.   Evaluasi   tentunya   kami   lakukan   secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa, turut mendukung upaya penertiban dan pengawasan yang dilakukan Ditjen Imigrasi terhadap penyalahgunaan visa dan izin tinggal oleh WNA. Ia menegaskan pentingnya langkah tegas dalam memastikan WNA yang datang ke Indonesia, termasuk di wilayah Bengkulu, mematuhi aturan keimigrasian.

"Kami di Kanwil Kemenkumham Bengkulu berkomitmen untuk mendukung setiap kebijakan dan langkah penegakan hukum yang diambil Ditjen Imigrasi. Pengawasan terhadap WNA yang menggunakan visa investor atau izin tinggal lainnya harus dilakukan dengan ketat, terutama dalam memastikan mereka tidak menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk kegiatan ilegal," kata Santosa.

Lebih lanjut, Santosa menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna mengawasi keberadaan WNA di wilayah Bengkulu. “Kami akan melakukan pengawasan secara berkala dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta masyarakat, agar setiap aktivitas WNA di wilayah Bengkulu sesuai dengan izin yang diberikan. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.

Santosa menyatakan bahwa tindakan pengawasan ini tidak hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk memastikan bahwa investasi asing yang masuk ke Indonesia benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi dan sosial di daerah.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI