Bengkulu - Selasa, 1 Oktober 2024, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Santosa) secara resmi melantik Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bengkulu serta Pengganti Antar Waktu Anggota MPD Gabungan Releparmu Wilayah Provinsi Bengkulu. Acara yang berlangsung di Aula Soekarno dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Teguh Wibowo), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle), serta pejabat administrator dan JFT.
Dalam sambutannya, Santosa menegaskan bahwa anggota MPD yang dilantik terdiri dari tiga unsur, yaitu pemerintah, akademisi, dan notaris, tanpa ada dominasi satu unsur terhadap yang lain dalam menjalankan pemeriksaan terhadap notaris. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi serta memastikan tidak ada keberpihakan. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap notaris memiliki peran penting dalam mewujudkan prinsip hukum yang menjamin ketertiban, kepastian, dan perlindungan hukum. Prinsip-prinsip tersebut harus mengutamakan keadilan dan kebenaran, sesuai dengan harapan masyarakat yang menggunakan jasa notaris.
Santosa juga mengingatkan anggota MPD yang baru dilantik untuk menjalankan amanah ini dengan baik dan profesional. Sumpah dan janji yang diucapkan harus dimaknai dengan penuh tanggung jawab, serta diimplementasikan dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan dengan profesional, adil, dan berintegritas.
Pada akhir sambutannya, Santosa menyampaikan harapan agar anggota MPD yang dilantik mampu menjalankan tugas pengawasan dengan adil, transparan, serta senantiasa memegang teguh kode etik notaris. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya komitmen kuat dari para anggota untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris, sekaligus mendukung terciptanya pelayanan hukum yang berkualitas dan akuntabel. (Humas/ed.Md).