Kepahiang – Sebagai upaya untuk memastikan kualitas dan kelayakan lembaga pemberi bantuan hukum (PBH), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melalui Kelompok Kerja Daerah (Kelompok Kerja Daerah) Verifikasi dan Akreditasi melakukan pemeriksaan faktual lapangan terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepahiang. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan akreditasi ulang PBH untuk periode 2022-2024, yang dilaksanakan pada Selasa, (3/9/2024).
Pemeriksaan ini dihadiri oleh anggota Kelompok Kerja Daerah Verifikasi dan Akreditasi, serta pengurus LBH Kepahiang, termasuk para advokat dan paralegal yang tergabung dalam lembaga tersebut. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PHN.HN.04.03-35 yang dikeluarkan pada 29 Januari 2024, mengenai akreditasi ulang atau perpanjangan sertifikasi bagi pemberi bantuan hukum periode 2022-2024.
Pemeriksaan faktual lapangan ini adalah langkah lanjutan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan administrasi melalui Sistem Informasi dan Database Bantuan Hukum (Sidbankum) dan pemeriksaan dokumen fisik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu pada Agustus 2024. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa PBH yang mendaftar untuk perpanjangan akreditasi telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Tim dari Kelompok Kerja Daerah melakukan survei lapangan terhadap kantor atau sekretariat LBH Kepahiang. Dalam kegiatan ini, pengurus, advokat, dan paralegal hadir untuk memberikan informasi yang diperlukan. Berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Verifikasi dan Akreditasi Ulang dari BPHN, tim melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen pendaftaran yang telah disampaikan sebelumnya. Selain itu, tim juga memeriksa sarana dan prasarana di sekretariat, serta meminta keterangan terkait keterlibatan sumber daya manusia di PBH dalam pelaksanaan kegiatan bantuan hukum selama tiga tahun terakhir.
Dari hasil pemeriksaan ini, diperoleh informasi dan fakta lapangan mengenai kesiapan LBH Kepahiang dalam melanjutkan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum untuk periode 2025-2027. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi data penting bagi Kelompok Kerja Daerah dalam menyusun rekomendasi akreditasi ulang yang akan disampaikan kepada Pokja Pusat (Pokjapus). Berdasarkan temuan dari pemeriksaan faktual lapangan, beberapa saran tindak lanjut diberikan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan PBH.
Hasil dari pemeriksaan faktual lapangan ini akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi Kelompok Kerja Daerah dalam menyusun rekomendasi verifikasi dan akreditasi ulang LBH Kepahiang yang akan diajukan kepada Pokjapus. Melalui upaya ini, diharapkan LBH Kepahiang dapat terus memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Kepahiang. (Humas/ED-MD.)