Bengkulu, 5 Agustus 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu menggelar sosialisasi terkait permohonan dan penelusuran dokumen paten bagi kalangan perguruan tinggi, SMK/SMA, Balitbang, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Bengkulu. Acara ini bertujuan untuk untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses permohonan paten serta teknik penelusuran dokumen paten.
Sosialisasi yang diadakan di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkumham Bengkulu, dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Perguruan Tinggi, Sekolah Menengah Kejuruan, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), serta para pelaku UKM. Acara ini menghadirkan Tim Expertise dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai narasumber yang kompeten di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur pengajuan paten serta teknik penelusuran dokumen paten.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu (Santosa) yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bengkulu (Andrieansjah) dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam rangka mendukung inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. "Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap para peserta dapat lebih memahami proses pengajuan paten serta mampu melakukan penelusuran dokumen paten secara efektif. Ini sangat penting agar inovasi yang dihasilkan dapat terlindungi dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan," ujar Andrieansjah.
Selain itu, Dieska Hiergayasha dan Puji Sayekti selaku Tim Expertise yang menjadi narasumber, menjelaskan berbagai langkah teknis dalam pengajuan paten, mulai dari penyusunan deskripsi paten hingga prosedur administrasi yang harus dilalui. Ia juga memberikan panduan praktis dalam melakukan penelusuran dokumen paten melalui berbagai platform digital yang tersedia.
Selanjutnya, Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab oleh peserta kegiatan. Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkumham Bengkulu berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas masyarakat dalam bidang kekayaan intelektual, dengan harapan dapat mendorong lebih banyak inovasi dan kreativitas yang terlindungi secara hukum di wilayah Bengkulu. (Humas/ed.Md).