Jakarta– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Bengkulu bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengadakan pertemuan terkait penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan notaris. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ditjen AHU ini difokuskan pada pembahasan permasalahan substantif Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Bengkulu dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Bengkulu, Selasa (12/9/2024).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Ernie Nurheyanti Toelle; Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Pande Made Handika Riady; Ketua Tim Peningkatan Layanan Informasi Data Notaris, Pembinaan, dan Pengawasan Notaris Ditjen AHU, Dora Hanura; Sekretaris MKN Wilayah Bengkulu, Yulian Haidir; serta Staf Sekretariat MPWN Provinsi Bengkulu, Djodi Siswanto.
Dalam pertemuan ini dibahas berbagai isu krusial terkait pelaksanaan pengawasan terhadap notaris. Salah satu fokus utama diskusi adalah adanya perbedaan dalam pelaksanaan pengawasan serta perlunya harmonisasi untuk meningkatkan efektivitas pembinaan. Selain itu, peserta juga membahas tindak lanjut terkait kegiatan Diseminasi Analisis Strategi Kebijakan yang akan diadakan pada 23 Oktober 2024 di Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Tema kegiatan tersebut berkaitan dengan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur susunan organisasi, tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Pertemuan koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan Ditjen AHU menghasilkan beberapa kesepakatan penting terkait pengawasan dan pembinaan notaris, termasuk pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Pelantikan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) se-Indonesia pada 17 September 2024 di Bali, serta peringatan bagi notaris yang melanggar aturan meninggalkan wilayah tanpa alasan sah. Selain itu, disepakati pengawasan ketat melalui inspeksi mendadak (sidak), pembatasan waktu pemeriksaan aduan, serta pengajuan cuti notaris yang harus sesuai aturan. Tindak lanjut meliputi keseragaman SOP pemeriksaan, pengawasan terhadap notaris yang dijatuhi sanksi, dan bimbingan teknis bagi anggota MPWN.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pembinaan dan pengawasan jabatan notaris di wilayah Bengkulu, serta memperkuat kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Bengkulu dengan Ditjen AHU dalam menjaga integritas profesi notaris. (Humas/ED-MD.)