Bengkulu Selatan - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Selatan tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rapat yang berlangsung di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Selatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Kamis, (12/09/2024).
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas BKAD Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu. Selain itu, rapat dihadiri oleh Pimpinan Cabang Bank Bengkulu, Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD, serta bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pelaksanaan rapat pengharmonisasian ini didasarkan pada Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 500/141/B.3/2024, yang meminta dilakukan harmonisasi terhadap Rancangan Perbup tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.
Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting berhasil disepakati, termasuk penyempurnaan teknik penulisan dan penggunaan bahasa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu, judul Rancangan Perbup juga mengalami perubahan dengan menghilangkan kalimat "Tahun 2024" agar peraturan ini dapat berlaku lebih luas, tidak terbatas pada satu tahun saja.
Perbaikan lain yang dilakukan mencakup penyelarasan Bab II hingga Bab V agar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Selain itu, pada Bab VIII mengenai Monitoring dan Evaluasi, disarankan hanya melibatkan Menteri Dalam Negeri dalam proses tersebut, sebagaimana tertuang pada Pasal 43 Ayat 1.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, pemrakarsa Rancangan Perbup diminta untuk melakukan perbaikan sesuai dengan hasil pembahasan. Draf yang telah diperbaiki kemudian akan diparaf oleh peserta rapat sebelum diserahkan kepada Kanwil Kemenkumham Bengkulu untuk dikeluarkan surat harmonisasi. Dalam rapat ini juga disimpulkan bahwa substansi Raperbup tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan perundang-undangan lain yang sejajar.
Dengan keberhasilan pelaksanaan rapat pengharmonisasian ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD dapat segera disahkan. Hal ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi tata kelola anggaran yang lebih efisien dan transparan di Kabupaten Bengkulu Selatan. (RA/ed. MD)