JAKARTA - Dalam rangka mendukung kebutuhan pelaksanaan kegiatan Pemajuan HAM, salah satunya mengenai Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dikenal dengan istilah P2HAM, pada Kamis (12/09/2024), Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal HAM guna berkonsultasi terkait permohonan penambahan anggaran Direktorat Jenderal HAM TA 2025.
Tim yang dikomandoi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ernie Nurheyanti Micelini Toelle) dan didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Pande Made Handika Riady) disambut langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM (Novita Ilmaris).
Bertempat di ruang Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan maksud dan tujuannya dimana Pelayanan Publik Berbasis HAM penting untuk dilaksanakan sebagai amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang bertujuan untuk pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik oleh pemerintah khususnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM menyampaikan bahwa akan dilakukan penyesuaian penambahan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang bersumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi dimana penyesuaian tersebut dilakukan dengan melihat presentasi kebutuhan anggaran masing-masing Kantor Wilayah. (Humas. Ed-MD).