Argamakmur - Memenuhi permohonan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025-2045. Dalam rapat ini, Kantor Wilayah diwakili oleh Tim Pokja I Pengharmonisasian dan dihadiri oleh Bapelitbangda Kabupaten Bengkulu Utara selaku instansi pemrakarsa, Kepala Bagian Hukum, serta seluruh perangkat daerah se-Kabupaten Bengkulu Utara. Selain itu, juga turut hadir perwakilan dari Bappeda Provinsi Bengkulu dan Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Bapelitbangda Kabupaten Bengkulu Utara yang diwakili oleh Mubarrakan selaku Sekretaris Badan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperda RPJPD ini merupakan raperda yang dibentuk dalam siklus 20 tahunan dan wajib dibuat oleh seluruh daerah sebagai landasan arahan rencana pembangunan daerah 20 tahun mendatang. Dokumen ini selanjutnya digunakan oleh calon kepala daerah sebagai pedoman dalam menyusun visi, misi dan rencana pembangunan, dan apabila terpilih sebagai kepala daerah selanjutnya ditetapkan sebagai RPJMD 5 (lima) tahunan. Mengingat pentingnya RPJPD ini, Mubarrakan meminta agar seluruh perwakilan perangkat daerah yang hadir untuk mencermati kembali dokumen RPJPD serta memberikan masukan untuk penyempurnaan sebelum disampaikan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Rapat pengharmonisasian dipimpin oleh Jisi Nasistiawan selaku Tim Pokja I. Dalam rapat tersebut disampaikan oleh Tim bahwa secara aturan, penyusunan Raperda RPJPD telah sesuai dengan kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Terkait dengan substansi raperda, diberikan kesempatan kepada masing-masing perangkat daerah menyampaikan pandangan dan masukannya sesuai dengan urusan yang dibidangi oleh perangkat daerah. Kemudian secara umum diminta pandangan dan masukan dari perwakilan Bappeda Provinsi Bengkulu dan Kantor BPS Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa masukan yang diberikan oleh peserta rapat dan akan dilakukan pencermatan kembali oleh tim Bapelitbangda dengan melibatkan perangkat daerah. Jisi selaku pimpinan rapat meminta agar hasil pencermatan dan penyempurnaan dokumen dapat disampaikan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan rapat, selanjutnya akan diterbitkan surat selesai harmonisasi sebagai dokumen pendukung penyampaian draft Raperda ke DPRD. (Humas/Ed.Md)