Bengkulu - Kepala Kantor Wilayah (Santosa) yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andrieansjah), Kepala Bidang HAM (Afrilinda) dan Kepala Sub Pemajuan HAM (Muchlas Yuriadi) bersama tim dari Bidang HAM mengikuti zoom meeting Pendampingan Pengunggahan Data Dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah diruang Rapat divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada hari Rabu (26/06/2024).
Pada kegiatan pendampingan pengunggahan data dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM pada Ditjen HAM (Gusti Ayu Putu Suwardani) memberikan penguatan terkait dengan kriteria dan indikator yang harus dipenuhi sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Direktur Diskuat HAM memberikan apresiasi atas kerjasamanya bagi OPD yang sudah mengunggah sebagaian Data Dukung pada Aplikasi P2HAM. Dari 9 OPD, ada 7 OPD yang telah melakukan pengunggahan sebagian data dukung tersebut dan 2 OPD yang belum unggah Data Dukung yaitu DMPTSP Kota Bengkulu dan DUKCAPIL Kota Bengkulu. Tim Kanwil Kemenkumham Bengkulu akan melakukan pendampingan unggah Data Dukung P2HAM terhadap 2 OPD yang belum mengunggah. Pada kegiatan tersebut diberikan contoh Satuan Kerja yang memiliki data dukung sesuai dengan kriteria dan indikator yang ditetapkan yaitu DPMPTSP Bukit Tinggi Sumatera Barat.
Diharapkan dengan adanya contoh ini dapat memberikan gambaran bagi OPD dalam melengkapi data dukung P2HAM. Pendampingan Pengunggahan Data Dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) merupakan upaya memberikan percepatan pelayanan publik berbasis HAM, mendorong kewajiban pemerintah khususnya pada 2 OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu dan 7 OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma untuk mendorong pengumpulan data dukung dengan akurat (Humas/ed.M).