*Bengkulu*- Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja, Tim Penyuluh Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengadakan penyuluhan hukum bagi siswa SMAN 4 Kota Bengkulu. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah kenakalan remaja serta membangun kesadaran hukum, dengan fokus pada isu-isu penting seperti penggunaan senjata tajam, perundungan, dan pelecehan seksual.
Acara yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Oktober 2024, ini menghadirkan penyuluh hukum dari kanwil Kemenkumham Bengkulu yang membagikan wawasan tentang pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari. Penyuluh Hukum Ahli Madya, Edi Maison, membuka sesi dengan menekankan pentingnya kesadaran hukum dan menjelaskan tindakan melawan hukum serta konsep fiksi hukum.
Novita Asti Kartika Rini melanjutkan dengan membahas aspek hukum terkait membawa senjata tajam, mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia menjelaskan dampak hukum dari kepemilikan senjata tajam, bahkan untuk alasan membela diri. Sesi berikutnya disampaikan oleh Masna Supiana, yang membahas pelecehan seksual, mulai dari bentuk, dampak, hingga konsekuensi hukumnya, sementara Liza Hartati menutup acara dengan mengangkat isu perundungan, termasuk bentuk-bentuknya serta pihak-pihak yang terlibat.
Para siswa secara aktif terlibat dalam diskusi, dengan mengajukan pertanyaan terkait cara melaporkan pelecehan, alasan pembebasan anak pelaku begal yang membawa senjata tajam, hingga cara menghadapi perundungan yang berulang. Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk meningkatkan pemahaman hukum, dengan siswa yang mengaku lebih paham akan sistem hukum setelah penyuluhan.
Tim Penyuluh Hukum menekankan pentingnya pendidikan hukum secara berkelanjutan agar siswa tidak hanya terhindar dari masalah hukum, tetapi juga memahami cara melindungi diri dari menjadi korban tindakan melawan hukum.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab di kalangan generasi muda.(Humas /m,d.e.d)