Kab. Kepahiang - Bertempat di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya (Jisi Nasistiawan) didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama (Dwita Fransisca dan Anita Afriani) telah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Badan Usaha Milik Desa, Senin (15/07/2024).
Turut hadir peserta rapat yang berasal dari pemrakarsa (DPRD Kabupaten Kepahiang) dan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang terkait (Dinas PMD, BKD, Inspektorat, Dinas Perdagangan), serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan hasil rapat telah disepakati beberapa hal, sebagai berikut:
- Menerima saran dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu baik dari segi teknik penulisan maupun substansi/materi muatan.
- Memasukkan masa jabatan pengurus BUM Desa.
- Menambahkan materi mengenai pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Permendes Nomor 3 Tahun 2021.
- Agar segera memperbaiki draf raperda dan mengirimkan kembali perbaikannya yang telah diparaf oleh peserta rapat untuk dikeluarkan surat selesai harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Dalam kegiatan tersebut sesuai hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah, berkesimpulan bahwa substansi Rancangan Peraturan Daerah dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan, namun masih diperlukan perbaikan materi muatan dalam Raperda Kabupaten Kepahiang tentang Badan Usaha Milik Desa. (HUMAS/Ed. MD).