Bengkulu Tengah - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu telah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2025-2045, bertempat di ruang rapat sekretariat daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin, (15/07/2024).
Tim dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya (Jisi Nasistiawan) didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama (Dwita Fransisca dan Anita Afriani) serta dihadiri peserta rapat yang berasal dari pemrakarsa (Bappeda) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. Berdasarkan hasil rapat, telah disepakati beberapa hal, sebagai berikut:
- Menerima saran dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu baik dari segi teknik penulisan maupun substansi/materi muatan.
- Agar segera memperbaiki draf raperda dan mengirimkan kembali perbaikannya yang telah diparaf oleh peserta rapat untuk dikeluarkan surat selesai harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Dalam kegiatan tersebut sesuai hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah, berkesimpulan bahwa substansi Rancangan Peraturan Daerah dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan, namun masih diperlukan perbaikan materi muatan dalam Raperda RPJPD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2025-2045. (HUMAS/Ed. MD).