Bengkulu - Kepala Kantor Wilayah (Santosa) dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andrieansjah) beserta tim yang terdiri dari Plh. Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Juli Prihanto), Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Nova Harneli) dan staf Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melakukan kunjungan ke Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu dalam rangka pemantapan rencana kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang direncanakan pada minggu ketiga bulan juli 2024 pada hari Jumat (05/07/2024).
Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini dilaksanakan dalam rangka menjaring potensi-potensi Kekayaan Intelektual yang ada di sektor pendidikan Perguruan Tinggi seperti merek, hak cipta, paten, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu. PIC Haki LPPM Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu (Indah Masruroh, M,A) sangat menyambut baik rencana tersebut dan akan menginventarisir potensi-potensi kekayaan intelektual yang akan didaftarkan pada Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual nantinya.
Selanjutnya Kadivyankum (Andrieansjah) beserta tim juga melakukan kunjungan ke Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH. Pada Kunjungan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dan Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH. Melakukan pemetaan potensi Kekayaan Intelektual sekaligus menentukan jadwal Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH. Ketua Program Studi S2 Hukum (Dr. Ashibly, SH., MH) sangat mendukung program Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dan akan menginformasikan kegiatan ini kepada seluruh mahasiswa dan dosen yang memiliki potensi pendaftaran kekayaan intelektual dan akan dilakukan pendaftaran kekayaan intelektual on the spot untuk mahasiswa dan dosen yang telah memenuhi persyaratan.
Diharapkan melalui Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini dapat meningkatkan pemahaman dan membuka wawasan akan pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual di Lingkungan Perguruan Tinggi sehingga dapat melindungi karya-karya tulis dan ciptaan yang ada dan mencegah plagiarisme. (Humas/ed.M.d).