Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, melalui program penyuluhan hukumnya, menggelar kegiatan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Bengkulu pada Kamis, 17 Oktober 2024. Bertempat di UPTD PLUT Dinas Koperasi UKM Provinsi Bengkulu, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman penting terkait pendaftaran merek sebagai langkah strategis melindungi hak kekayaan intelektual (KI) bagi para pelaku usaha.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala UPTD PLUT Dinas Koperasi UKM Provinsi Bengkulu, panitia penyelenggara, dan pelaku UMKM dari seluruh wilayah Bengkulu. Narasumber utama dalam kegiatan ini, Yudhi Irawan, Penyuluh Hukum Madya dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu, menyampaikan materi mengenai pentingnya pendaftaran merek untuk menjaga eksistensi usaha di tengah kompetisi bisnis yang semakin ketat.
Materi yang disampaikan meliputi pengenalan umum tentang kekayaan intelektual, manfaat yang diperoleh dari pendaftaran merek, langkah-langkah yang harus diambil dalam proses pendaftaran, hingga biaya yang diperlukan baik untuk pendaftaran awal maupun perpanjangan merek. Diskusi interaktif juga berlangsung, memberikan kesempatan bagi peserta untuk bertanya seputar persoalan hukum terkait merek dan perlindungannya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang sering kali masih belum memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap usaha mereka.
Dengan suksesnya penyelenggaraan penyuluhan ini, diharapkan para pelaku UMKM di Provinsi Bengkulu semakin memahami prosedur pendaftaran merek dan manfaatnya, serta lebih siap melindungi bisnis mereka di era kompetisi yang semakin kompleks. *(Humas/E.d-M.d)*