Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sinergi Pemerintah dan Kemenkumham Bengkulu: Harmonisasi Aturan Sistem Darurat Terpadu Bengkulu Tengah

 

harmonisasi.jpg

*Bengkulu Tengah*– Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi situasi darurat medis, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar rapat harmonisasi untuk menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 16 Oktober 2024, di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Rapat yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsep Raperbup sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Iip Septian, yang merupakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, memimpin rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.30 WIB.

Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah, Berti Hasibuan, membuka rapat tersebut dengan menggarisbawahi pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadirkan sistem yang mampu menanggulangi keadaan darurat secara terpadu. Beberapa perwakilan dari instansi terkait turut hadir, termasuk Kepala Bagian Hukum Pemkab Bengkulu Tengah, BPBD, Polres Bengkulu Tengah, serta RSUD Bengkulu Tengah.

Pengharmonisasian Raperbup ini mengacu pada Pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 yang mewajibkan pembentukan sistem terpadu untuk menangani keadaan darurat medis. Raperbup ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan SPGDT di wilayah Bengkulu Tengah.

“Raperbup ini akan menjadi dasar penting bagi kita dalam menghadapi situasi gawat darurat, dengan fokus pada pembentukan Public Safety Center (PSC) sebagai pusat layanan terpadu,” ujar Berti Hasibuan dalam sambutannya.

Salah satu hasil penting dari rapat tersebut adalah saran untuk memperbaiki struktur dan teknik penulisan Raperbup agar lebih mudah dipahami. Selain itu, terdapat usulan penambahan klausul yang menegaskan peran serta masyarakat dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam sistem penanggulangan darurat ini.

Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM turut berperan aktif dalam memastikan proses harmonisasi ini berjalan sesuai aturan. Saran dan catatan hasil rapat akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan selaku pemrakarsa, sebelum dilaksanakan penandatanganan Berita Acara.

Dengan tersusunnya Raperbup ini, Kabupaten Bengkulu Tengah diharapkan lebih siap dalam menghadapi situasi gawat darurat, sekaligus menjadi model dalam penerapan sistem terpadu di tingkat daerah.(Humas/m.d.e.d)

WhatsApp_Image_2024-10-17_at_10.59.13_2.jpegWhatsApp_Image_2024-10-17_at_10.59.13.jpegWhatsApp_Image_2024-10-17_at_10.59.16.jpegWhatsApp_Image_2024-10-17_at_10.59.15.jpeg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI