*Bengkulu Tengah*– Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi situasi darurat medis, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar rapat harmonisasi untuk menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 16 Oktober 2024, di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Rapat yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsep Raperbup sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Iip Septian, yang merupakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, memimpin rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.30 WIB.
Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah, Berti Hasibuan, membuka rapat tersebut dengan menggarisbawahi pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadirkan sistem yang mampu menanggulangi keadaan darurat secara terpadu. Beberapa perwakilan dari instansi terkait turut hadir, termasuk Kepala Bagian Hukum Pemkab Bengkulu Tengah, BPBD, Polres Bengkulu Tengah, serta RSUD Bengkulu Tengah.
Pengharmonisasian Raperbup ini mengacu pada Pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 yang mewajibkan pembentukan sistem terpadu untuk menangani keadaan darurat medis. Raperbup ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan SPGDT di wilayah Bengkulu Tengah.
“Raperbup ini akan menjadi dasar penting bagi kita dalam menghadapi situasi gawat darurat, dengan fokus pada pembentukan Public Safety Center (PSC) sebagai pusat layanan terpadu,” ujar Berti Hasibuan dalam sambutannya.
Salah satu hasil penting dari rapat tersebut adalah saran untuk memperbaiki struktur dan teknik penulisan Raperbup agar lebih mudah dipahami. Selain itu, terdapat usulan penambahan klausul yang menegaskan peran serta masyarakat dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam sistem penanggulangan darurat ini.
Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM turut berperan aktif dalam memastikan proses harmonisasi ini berjalan sesuai aturan. Saran dan catatan hasil rapat akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan selaku pemrakarsa, sebelum dilaksanakan penandatanganan Berita Acara.
Dengan tersusunnya Raperbup ini, Kabupaten Bengkulu Tengah diharapkan lebih siap dalam menghadapi situasi gawat darurat, sekaligus menjadi model dalam penerapan sistem terpadu di tingkat daerah.(Humas/m.d.e.d)