Bengkulu, 25 Juni 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Temu Sadar Hukum di Kantor Lurah Kelurahan Bentiring Permai, dalam rangka anggaran tahun 2024. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka, khususnya terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Bapak Pajar Elmi, dan Koordinator Penyuluh Hukum, Bapak Abdul Hamid. Narasumber utama dalam acara ini adalah Bapak Edy Oktaviar, serta beberapa JFU dari bidang hukum. Hadir pula Lurah Kelurahan Bentiring Permai, Bapak Azmain, yang membuka acara tersebut secara resmi.
Dalam sambutannya, Bapak Pajar Elmi menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak hukum masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Beliau juga mengapresiasi antusiasme warga Kelurahan Bentiring Permai yang hadir untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang hukum.
Bapak Edy Oktaviar sebagai narasumber utama, menyampaikan materi mengenai "Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu" yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa bantuan hukum gratis ini merupakan hak setiap warga negara yang kurang mampu, dan negara melalui lembaga-lembaga bantuan hukum yang terakreditasi, bertanggung jawab untuk memberikan layanan tersebut.
Narasumber juga memberikan penjelasan rinci tentang prosedur pengajuan permohonan bantuan hukum gratis, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta informasi mengenai 13 Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi di Provinsi Bengkulu yang siap membantu masyarakat dalam menghadapi masalah hukum mereka.
Acara Temu Sadar Hukum ini mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir, yang merasa semakin memahami cara mengakses bantuan hukum gratis. Lurah Kelurahan Bentiring Permai, Bapak Azmain, dalam sambutannya, mengapresiasi inisiatif Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk mendukung masyarakat dalam memahami dan menjalankan hak-hak hukumnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Bentiring Permai semakin sadar hukum dan mampu memanfaatkan fasilitas bantuan hukum yang tersedia, guna memastikan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. (Humas/E.d-M.D).