Bengkulu- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Fasilitasi kegiatan Harmonisasi Rancangan Perda Kabupaten Kepahiang pada hari Selasa (25/06/2024) yang bertempat di aula Fatmawati Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Santosa) yang diwakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya (Jisi Nasistiawan). Adapun peserta rapat terdiri dari Tim Pengharmonisasian Kanwil Bengkulu (*Dwita Fransisca, Anita Afriani, Nurbaiti dan Rama Apriansyah*) dan Tim dari Pemda Kabupaten Kepahiang yang dikomandoi oleh Kepala Bidang Angaran BKD (Ayub David Pranoto), Kasi dan para staf BKD Kabupaten Kepahiang.
Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) merupakan proses penting untuk memastikan bahwa rencana pembangunan yang diusulkan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebijakan nasional, dan kepentingan masyarakat setempat.
Kegiatan Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan yang diatur dalam RPJPD dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan kepentingan bersama, serta menghindari adanya tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan di daerah.
Melalui upaya ini, Kemenkumham berusaha memastikan bahwa peraturan perundang-undangan di daerah selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mampu menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. (Humas/ed-Md).