Bengkulu Selatan, 25 Juni 2024 – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu ( Santosa) melaksanakan kegiatan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa Padang Jawi dan Desa Tanjung Besar, Kabupaten Bengkulu Selatan. Acara yang diadakan di Balai Desa Padang Jawi dan Balai Desa Bengkenang ini dimulai pukul 09.00 dan berakhir pada 12.00 wib
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Andriansjah) dan Penyuluh Hukum Madya, Bapak Fajri. Di Desa Padang Jawi, acara dibuka oleh Kepala Desa, Bapak Sakuan. Beliau mengumumkan bahwa Kelompok Kadarkum telah terbentuk dengan partisipasi 310 kepala keluarga (KK). Dalam sambutannya, Kadivyankumham menjelaskan bahwa kelompok ini akan menjadi fondasi awal bagi pembentukan Desa Sadar Hukum (DSH). Pembentukan DSH dimulai dari peningkatan kesadaran hukum, diikuti dengan kepatuhan hukum, yang akhirnya membentuk budaya hukum yang baik di desa tersebut.
Bapak Fajri memberikan penjelasan tentang proses pembentukan DSH, yang diawali dengan pembentukan Kelompok Kadarkum melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, dilanjutkan dengan Pengukuhan Desa Binaan DSH oleh Bupati, dan akhirnya Pengukuhan DSH oleh Gubernur, sebelum diresmikan secara nasional oleh Menteri Hukum dan HAM. Pada sesi diskusi, Bapak Fajri menekankan pentingnya pendekatan edukasi dan pencegahan hukum, bukan hanya penegakan hukum yang bersifat represif. Salah satu program DSH adalah penyelesaian sengketa non-litigasi di desa.
Di Desa Tanjung Besar, Kepala Desa, Bapak Warman, menyampaikan sambutannya dengan menginformasikan bahwa SK Kelompok Kadarkum baru akan dibentuk, mencakup 223 KK. Beliau mengharapkan dukungan dari Kanwil Bengkulu dalam pembentukan dan implementasinya. Kadivyankumham kembali menegaskan pentingnya kesadaran hukum dimulai dari lingkungan keluarga, yang kemudian bertransformasi menjadi budaya hukum yang baik di desa. Penyuluh Hukum, Bapak Fajri, menjelaskan bahwa pembentukan Kelompok Kadarkum akan membantu dalam penyelesaian sengketa secara kekeluargaan di desa, serta mendukung perekonomian, sosial, dan budaya. Untuk menjadi Desa Sadar Hukum, desa harus memenuhi empat dimensi: akses informasi, implementasi keadilan, dan regulasi hukum.
Acara ditutup dengan sesi diskusi yang membahas keberlanjutan setelah pembentukan Kelompok Kadarkum, yang kemudian akan ditetapkan sebagai Desa Binaan DSH oleh Bupati dan akhirnya dikukuhkan sebagai DSH oleh Gubernur dan diresmikan secara nasional oleh Menteri Hukum dan HAM. Dokumentasi kegiatan ini akan dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan langkah awal yang penting dalam membentuk masyarakat yang sadar hukum, berbudaya hukum, dan mampu menyelesaikan permasalahan hukum secara mandiri. Semoga Desa Padang Jawi dan Desa Tanjung Besar dapat menjadi contoh desa yang berhasil membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di Bengkulu Selatan.(HUMAS/MD.E.D)