Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kanwil Bengkulu Dampingi Tim Ahli Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Tenun Bumpak Seluma

 

Dumpak_Ahu_5.jpg

dumpak_ahu_1.jpgdumpak_ahu_3.jpgdumpak_ahu_2.jpg

Bengkulu, 20 Mei 2024 – Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bengkulu, Bapak Machyudhie, bersama dengan JFT Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Ibu Suriyanti, mengadakan pertemuan di ruang kerja Kadiv Administrasi untuk membahas kelanjutan permohonan Indikasi Geografis Tenun Bumpak Seluma. Permohonan dengan Nomor E-IG.21.2019.000005, yang diajukan pada 10 Oktober 2019 dan diumumkan pada periode 5 September 2022 hingga 5 November 2022, kini telah memenuhi syarat untuk pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 23 Mei 2024 di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Dalam rangka memastikan kelancaran kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu diminta untuk mendampingi dan membantu tim pemeriksa dari pusat. Adapun tim ahli yang akan melaksanakan pemeriksaan substantif terdiri dari:

1. Raden Rara Dyah Setyorini, SE

   - NIP: 19790904 202421 2 001

   - Pangkat/Golongan: Golongan IX

   - Jabatan: Ahli Pertama - Pemeriksa Merek

2. Dr. Mariana Molnar Gabor Warokka, S.H., M.H.

   - Jabatan: Tim Ahli Indikasi Geografis

   - Instansi: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

3. Eva Laida, S.T., M.Ak.

   - Jabatan: Tim Ahli Indikasi Geografis

   - Instansi: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

4. Ir. Tri Reni Budiharti

   - Jabatan: Tim Ahli Indikasi Geografis

- Instansi: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk memastikan bahwa Tenun Bumpak Seluma memenuhi kriteria Indikasi Geografis, sehingga dapat diakui sebagai kekayaan intelektual berbasis geografis. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk tersebut serta melestarikan warisan budaya daerah.

Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya melindungi dan mengakui Tenun Bumpak Seluma sebagai produk tradisional yang memiliki kekhasan dan keunikan yang terkait erat dengan daerah Seluma. Pengakuan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian lokal serta menjaga warisan budaya Indonesia.(HUMAS/E.D.M.D)

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI