Bengkulu, 20 Mei 2024 – Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bengkulu, Bapak Machyudhie, bersama dengan JFT Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Ibu Suriyanti, mengadakan pertemuan di ruang kerja Kadiv Administrasi untuk membahas kelanjutan permohonan Indikasi Geografis Tenun Bumpak Seluma. Permohonan dengan Nomor E-IG.21.2019.000005, yang diajukan pada 10 Oktober 2019 dan diumumkan pada periode 5 September 2022 hingga 5 November 2022, kini telah memenuhi syarat untuk pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 23 Mei 2024 di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Dalam rangka memastikan kelancaran kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu diminta untuk mendampingi dan membantu tim pemeriksa dari pusat. Adapun tim ahli yang akan melaksanakan pemeriksaan substantif terdiri dari:
1. Raden Rara Dyah Setyorini, SE
- NIP: 19790904 202421 2 001
- Pangkat/Golongan: Golongan IX
- Jabatan: Ahli Pertama - Pemeriksa Merek
2. Dr. Mariana Molnar Gabor Warokka, S.H., M.H.
- Jabatan: Tim Ahli Indikasi Geografis
- Instansi: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
3. Eva Laida, S.T., M.Ak.
- Jabatan: Tim Ahli Indikasi Geografis
- Instansi: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
4. Ir. Tri Reni Budiharti
- Jabatan: Tim Ahli Indikasi Geografis
- Instansi: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk memastikan bahwa Tenun Bumpak Seluma memenuhi kriteria Indikasi Geografis, sehingga dapat diakui sebagai kekayaan intelektual berbasis geografis. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk tersebut serta melestarikan warisan budaya daerah.
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya melindungi dan mengakui Tenun Bumpak Seluma sebagai produk tradisional yang memiliki kekhasan dan keunikan yang terkait erat dengan daerah Seluma. Pengakuan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian lokal serta menjaga warisan budaya Indonesia.(HUMAS/E.D.M.D)