Bengkulu (08/07/24) - Tim Harmonisasi Kelompok Kerja 1 (Pokja 1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang terdiri dari Hero Herlambang B, SH., MH Dwita Fransisca, SH.,MH dan Anita, SH., MH menyambangi Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesejahteraan (BPJS) Ketenagakerjaan Bangkulu dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rapat yang dibuka Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu (Bpk. Firman) dan dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu (Bu Dila) dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan (Bpk. Henrick) membahas aspek formal dan rumusan normatif substantif sebagaimana yang disusun dalam draft awal Raperwal.
Perlindungan terhadap pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk pengaplikasian Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan juga sebagai bagian dari upaya pemenuhan HAM pekerja di Kota Bengkulu untuk mendapatkan hak dasar dalam perlindungan pribadi dan pengembangan profesi. Terutama bagi pekerja kelompok rentan yang memiliki jumlah pekerja cukup banyak namun termarjinalkan dan sampai saat ini belum mendapat sentuhan perlindungan hukum terkait dengan Jaminan ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Bengkulu. (HUMAS/Ed. MD)