Bengkulu Utara - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah beserta jajaran melanjutkan kegiatan koordinasi dengan mengunjungi Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (9/7/2024). Andrieansjah beserta jajaran bertemu langsung dengan Sekretaris Dinas Perdagangan, Tri Sulazmi. Pada kesempatan ini, Andrieansjah memberikan informasi terkait kekurangan syarat formalitas dalam pengajuan indikasi geografis Batik Kagano Kabupaten Bengkulu Utara. Kadivyankumham menekankan pentingnya melengkapi syarat-syarat tersebut agar pengajuan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif.
Kanwil Kemenkumham Bengkulu berharap adanya dukungan penuh dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara dalam mengawal proses pendaftaran indikasi geografis Batik Kagano. Selain itu, Kadivyankumham juga mengharapkan peran aktif Dinas Perdagangan dalam pendaftaran merek dan merek kolektif di wilayah tersebut.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara, Tri Sulazmi, menyatakan komitmen pihaknya untuk mendorong proses pendaftaran berbagai potensi Kekayaan Intelektual (KI) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. Menanggapi kekurangan persyaratan pendaftaran indikasi geografis Batik Kagano, pihak Dinas akan segera melengkapi kekurangan tersebut dan akan menghubungi Ketua MPIG Batik Kagano. Tri Sulazmi memastikan bahwa kekurangan persyaratan ini akan dikirimkan ke DJKI melalui Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Diharapkan melalui Koordinasi ini dapat mempercepat proses pendaftaran indikasi geografis Batik Kagano dan memastikan potensi KI dan KIK di Kabupaten Bengkulu Utara dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai. (Humas/ED-MD.)