Bengkulu- Dalam upaya mendukung pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM), Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB) 1 Kota Bengkulu mengajukan permintaan tenaga pengajar bahasa isyarat untuk disabilitas tuna rungu dan tuna wicara. Koordinasi mengenai permintaan ini dilaksanakan di SLB Negeri 1 Kota Bengkulu (Selasa, 9 Juli 2024).
Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Afrilinda, bersama staf dari Sub Bidang Pemajuan HAM, melakukan koordinasi dengan pihak SLB Negeri 1 Kota Bengkulu. Pertemuan ini membahas kebutuhan tenaga pengajar Bahasa Isyarat untuk melengkapi data dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di SLB Negeri 1 Kota Bengkulu.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kepala SLB Negeri 1 Kota Bengkulu, Ibu Resi Yunimarlita, M.M.Pd, menyampaikan pentingnya pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar Bahasa Isyarat. Untuk itu, akan segera dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara pihak SLB Negeri 1 Kota Bengkulu dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan data dukung P2HAM sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Koordinasi ini diharapkan dapat memberikan percepatan dalam pelayanan publik berbasis HAM, khususnya dalam mendukung hak-hak disabilitas di SLB Negeri 1 Kota Bengkulu. Pemerintah, melalui koordinasi ini, menunjukkan komitmennya dalam memenuhi kewajiban pelayanan bagi disabilitas, khususnya bagi mereka yang tuna rungu atau tuna wicara.
Dengan adanya tenaga pengajar Bahasa Isyarat yang kompeten, diharapkan anak-anak dengan disabilitas tuna rungu dan tuna wicara dapat memperoleh pendidikan yang lebih baik dan inklusif, sejalan dengan semangat pelayanan publik berbasis HAM.