Pada hari Rabu, 29 Mei 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu melaksanakan kegiatan fasilitasi penyusunan perencanaan pembentukan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan hukum di daerah agar sejalan dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan daerah, otonomi daerah, serta tugas pembantuan pemerintah daerah, sambil memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Pajar Elmi, dan didampingi oleh Kasubid Fasilitasi Perancangan Peraturan Hukum Daerah (FPPHD), Oliver Sitanggang, JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU), Imiastuti, serta JF Analis Hukum, Adi Haryanto, rombongan diterima di Sekretariat Daerah Bengkulu Utara oleh Kepala Bagian Hukum, Irsaliyah Yurda, serta di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Chairi Suhut Partahian.
Mengacu pada Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, disebutkan bahwa Program Legislasi Daerah (Prolegda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Prolegda dikenal sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dalam kapasitasnya sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM di daerah memberikan fasilitasi, asistensi, bimbingan, dan konsultasi dalam pembentukan Perda. Dalam kegiatan ini, dilakukan inventarisasi Propemperda berupa daftar judul rancangan Perda yang telah ditetapkan dalam Propemperda untuk mendapatkan perkembangan penyusunan masing-masing judul Ranperda selama satu tahun berjalan.
Tahapan selanjutnya akan melibatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyusunan Ranperda dalam Propemperda tahun berjalan untuk mengetahui perkembangan penyusunan Ranperda, termasuk yang belum atau telah diajukan pengharmonisasian ke Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Evaluasi Propemperda bertujuan untuk menilai realisasi atau capaian pelaksanaan Propemperda dengan membandingkan antara perencanaan (jumlah Ranperda dalam Propemperda) dengan realisasi atau capaian Ranperda. Selain itu, juga dilakukan koordinasi analisis dan evaluasi hukum terhadap Perda Kabupaten Seluma oleh Tim JF Analis Hukum Kemenkumham Bengkulu. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan beberapa opsi objek Perda untuk dianalisis dan dievaluasi, salah satunya adalah Perda tentang Jaminan Kesehatan Daerah. Beliau menyatakan masih akan menginventarisasi Perda Kabupaten Bengkulu Utara untuk menentukan skala prioritas objek Perda yang akan diajukan sesuai dengan urgensi kebutuhan yang mendesak.(HUMAS/M.D.E.D)