Bengkulu – Kepala Bidang HAM (Nelly Sinarti) mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Indeks Reformasi Hukum yang digelar di Aula Soekarno Kantor Wilayah, Kamis (30/05/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan Pembinaan, Penguatan, Pendampingan Assesment, dan Pemenuhan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Sekretariat Wilayah dan Pemerintah Daerah yang melibatkan Kanwil Kemenkumham.
Turut hadir Tim Analis Kebijakan dari Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham, dan perwakilan dari pemda, para Perancang Peraturan Perundangan-undangan, Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum di lingkungan Kanwil Bengkulu.
"Indeks Reformasi Hukum merupakan instrument untuk mengukur Reformasi Hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi, serta penguatan sistem regulasi nasional," ujar Kabid HAM.
Disebutkan Kabid HAM, secara tidak langsung Kanwil sebenarnya sudah melakukan reformasi hukum melalui upaya nyata penataan regulasi di daerah. Kanwil juga telah melakukan reregulasi dan deregulasi dalam proses pembentukan regulasi di daerah, termasik dalam pengharmonisasian produk hukum daerah, khusunya di wilayah Provinsi Bengkulu. Penilaian IRH pada kementerian/lembaga dan pemda didasarkan pada Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022.
IRH yang dilaksanakan di wilayah merupakan salah satu bentuk indikator sasaran reformasi birokrasi nasional, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel. Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai leading sector dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Dimana reviu itu meliputi 4 (empat) variabel yaitu :
1. Memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi;
2. Peningkatan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah yang berkualitas;
3. Mendorong kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu;
4. dan Penataan database peraturan perundang-undangan.
Kantor Wilayah mempunyai tugas untuk memastikan bahwa Pemerintah Daerah diseluruh wilayah Provinsi Bengkulu melaksanakan proses Indeks Reformasi Hukum tersebut. Dengan demikian melalui kehadiran Tim Sekretariat Nasional Indeks Reformasi Hukum Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM diharapkan dapat memberikan Pendampingan Assessment Serta Pemenuhan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum Kepada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Bengkulu. (Humas/Ed.Md)