Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu menggelar Rapat Pembahasan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024-2044, bertempat di Aula Fatwamwati, Kamis (30/05/24).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum, Fajar Elmi dan didampingi oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Oliver Sitanggang JFT Perencang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum. Kegiatan ini menghadirkan langsung Narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Putri Sekarinda Perencang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dan Syarah Rugaya Hamsah Analis Hukum.
Sesuai dengan agenda, rapat ini membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024-2044. Dalam rapat ini ditayangkan rancangan tersebut dan dibahas agar terhamonisasi dengan sempurna. Sehingga perda dan tata ruang yang telah direncanakan dapat diimplementasikan demi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Rejang Lebong.