BENGKULU - Dalam rangka memastikan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Seluma dapat memenuhi Pelayanan Publik berbasis HAM sesuai dengan kriteria dan indikator sebagaimana tertuang dalam Permenkumham No 25 Tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Bengkulu melakukan Permenkumham No 25 Tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Bengkulu lakukan verifikasi lapangan serta pendampingan, Rabu (29/05/2024).
Kegiatan diawali dengan melakukan audiensi dengan Kepala Bagian Hukum Kab. Seluma perihal tindak-lanjut dari Kegiatan Pencanangan 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dikomandoi oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Muchlas Yuriadi), tim kemudian melakukan Verifikasi Sarana Prasarana Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kab. Seluma yaitu Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dan Perpustakaan Daerah.
Dari kegiatan yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa masih terdapat kekurangan seperti dalam hal tidak tersedianya jalur pemandu (guiding block), pintu geser pada toilet, rambu-rambu, ruang laktasi, SOP tanggap bencana dan SK petugas khusus layanan kelompok rentan. Adapun catatan-catatan yang menjadi kekurangan tersebut akan disampaikan secara resmi melalui surat dinas yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu. (Humas. Ed-MD).