Bengkulu - Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025-2045, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Fasilitasi kegiatan Pra Harmonisasi Rancangan Perda tentang RPJPD Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Kamis (16/05/2024) yang bertempat di aula Fatmawati Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Rapat dipandu oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Jisi Nasistiawan dan M Dodi Hardinata selaku Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bengkulu Utara. Adapun peserta rapat terdiri dari Tim Pengharmonisasian Kanwil Bengkulu (Kimsirin, Hero Herlambang, Imiastuti, Dwita Fransisca, Anita Afriani, Nurbaiti dan Rama Apriansyah) dan Tim dari Pemda Kabupaten Bengkulu Utara (Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara dan Staff Bappelitbangda).
Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan proses penting untuk memastikan bahwa rencana pembangunan yang diusulkan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebijakan nasional, dan kepentingan masyarakat setempat.
Proses Pra harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan yang diatur dalam RPJPD dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan kepentingan bersama, serta menghindari adanya tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan di daerah.
Akhir kesempatan, setelah dibahas dan disepakati beberapa masukan yang disampaikan oleh tim Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu terhadap draft Rancangan Peraturan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025-2045 yang kemudian hasil pembahasan tersebut akan disempurnakan sebagai bahan dalam pembahasan Harmonisasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024. (Humas/ed-Md).