Kepahiang - Kepala Kantor Wilayah,Santosa melalui Tim harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kanwil Kemenkumham Bengkulu melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Acara ini berlangsung di Ruang Komisi 3 DPRD Kabupaten Kepahiang pada hari Selasa, (23/07/2024).
Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin oleh Perancang Peraturan PerUU Madya, Jisi Nastitiawan bersama Perancang Peraturan PerUU Pertama Dwita Fransisca dan Anita Afriani.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak antara lain tim pemrakarsa dari DPRD Kabupaten Kepahiang, tim ahli DPRD Kabupaten Kepahiang, Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, dan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Kepahiang.
Dalam rapat tersebut, tim harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu memberikan berbagai saran baik dari segi teknik penulisan maupun substansi materi muatan. Saran tersebut diterima oleh semua pihak yang hadir dalam rapat.
Pemrakarsa dari DPRD Kabupaten Kepahiang menyatakan akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan perbaikan sesuai dengan catatan hasil pembahasan rapat.
Perbaikan tersebut meliputi luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kepahiang, peta wilayah per kecamatan untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sanksi pidana yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, dan Bab terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang akan diatur dalam Raperda tersendiri.
Draf Raperda yang telah diperbaiki oleh pemrakarsa harus diparaf oleh peserta rapat dan dikirimkan kembali ke Kanwil Kemenkumham Bengkulu untuk dikeluarkan surat selesai harmonisasi.
Hasil rapat harmonisasi ini menyimpulkan bahwa substansi Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kepahiang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan. Namun, masih diperlukan perbaikan materi muatan dalam Raperda tersebut.
Dengan adanya kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kepahiang dapat segera disahkan dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih baik bagi lahan pertanian pangan berkelanjutan di wilayah tersebut. (RA/ed. MD)