Kab. Bengkulu Tengah - Tim dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang terdiri atas Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa melalui Kabid HAM Afrilinda didampingi Kasubbid P3HAM Radi Meydiansyah beserta jajaran melaksanakan kegiatan analisis kebijakan dengan pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) yang mendukung pembuatan kebijakan di wilayah dalam rangka verifikasi pengumpulan data lapangan di Kabupaten Bengkulu Tengah terkait informasi pada berita media Antaranews Bengkulu dengan headline “Kejari Bengkulu Tengah tahan tersangka kasus korupsi retribusi TKA”, Selasa, (23/07/2024).
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Gusliyansyah, diperoleh informasi bahwa Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah benar telah melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan terhadap terdakwa kasus korupsi retribusi tenaga kerja asing (TKA) pada 2018-2019 yaitu EE. Saat ini proses hukum telah berjalan pada tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 24 Juli 2024.
Berdasarkan audit yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara atas tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp1,67 M. Terdakwa EE diduga telah menerima uang retribusi perpanjangan masa kerja TKA di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Uang yang dikirim ke rekening Disnakertrans Bengkulu Tengah, kemudian dicairkan oleh tersangka dan uang tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jumlah Tenaga Kerja Asing di wilayah Bengkulu Tengah belum diketahui, sehingga perlu dilakukan pendataan dan kemudahan bagi Tenaga Kerja Asing untuk melakukan pembayaran retribusi, selain itu perlu ada pemeriksaan rutin bersama antara Dinas Tenaga Kerja dengan Keimigrasian terkait status tenaga kerja asing, sehingga pendapatan daerah dari sektor retribusi tenaga kerja asing dapat diperhitungkan dan akuntabel untuk pemasukan daerah. (HUMAS/Ed. MD).