Bengkulu, 17 Oktober 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu kembali melakukan langkah strategis dalam menyebarluaskan informasi hukum kepada generasi muda, kali ini dengan menggelar penyuluhan hukum di SMAN 8 Kota Bengkulu. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar terkait fenomena kenakalan remaja, perundungan (bullying), dan pelecehan seksual.
Dalam kegiatan ini, Wakil Kepala Sekolah mewakili Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Bengkulu, serta turut hadir para guru dan siswa-siswi sekolah tersebut. Program penyuluhan hukum ini dipimpin oleh tim JFT Penyuluh Hukum, yang bertugas menjalankan Surat Edaran BPHN terkait pentingnya penyuluhan hukum di sekolah-sekolah.
Mengusung tema “Pelajar SMA di Kota Bengkulu Sadar Hukum,” kegiatan dibuka oleh guru bidang kesiswaan SMAN 8 Kota Bengkulu. Penyuluhan dimulai dengan pemaparan dari Abdul Hamid, Penyuluh Hukum Ahli Madya, yang mengingatkan pentingnya kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap aturan hukum. Ia menjelaskan berbagai tindakan yang termasuk pelanggaran hukum serta dampak yang ditimbulkannya bagi pelajar.
Pemateri kedua, Masna Supiana, juga seorang Penyuluh Hukum Ahli Madya, menyampaikan materi tentang pelecehan seksual di kalangan pelajar. Ia memaparkan bentuk-bentuk pelecehan seksual, dampaknya terhadap korban, serta pentingnya pencegahan sejak dini di lingkungan sekolah.
Sesi terakhir diisi oleh Firman Dwipinto, yang memberikan penjelasan mendalam terkait bullying. Firman menjelaskan berbagai bentuk perundungan, siapa saja yang biasanya terlibat, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah dan menangani kasus perundungan di lingkungan sekolah.
Dalam kegiatan ini, para penyuluh hukum menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi para pelajar sebagai generasi penerus bangsa. Mereka menyampaikan bahwa memahami dan mematuhi aturan hukum sangatlah penting agar para pelajar tidak hanya terhindar dari tindakan yang melanggar hukum, tetapi juga tidak menjadi korban dari perilaku melawan hukum.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, diharapkan siswa-siswi SMAN 8 Kota Bengkulu dapat lebih memahami berbagai aturan hukum yang berlaku, serta mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari tindakan melanggar hukum. (Humas/ed.Md)