BENGKULU - Dalam rangka pelaksanaan Pelayanaan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, pada Kamis (19/09/2024), Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar rapat rapat evaluasi, pelaporan diseminasi dan penguatan HAM terkait pelayanan publik berbasis HAM.
Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, hadir pada kegiatan ini Kepala Bidang HAM (Afrilinda), Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Muchlas Yuriadi), jajaran pada Sub Bidang Pemajuan HAM serta para operator P2HAM pada UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Bengkulu.
Membuka kegiatan, Kepala Bidang HAM melalui kesempatan ini memaparkan hasil verifikasi dan dokumentasi pemenuhan kriteria serta indikator data dukung pada pelaksanaan P2HAM.
Tak hanya itu, beliau juga menyampaikan bahwa terkait penilaian kemungkinan akan langsung dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim Penilai dari Direktorat Jenderal HAM. Oleh karena itu, diharapkan kepada para UPT untuk dapat mengimplementasikan pelayanan public berbasis HAM dengan baik.
Turut menambahkan, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM menyampaikan bahwa pada Bulan Oktober hingga November 2024 merupakan periode penilaian P2HAM dan hasilnya akan disampaikan pada peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2024. (Humas. Ed-MD).