Bengkulu - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, bersama jajaran Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Struktural, berpartisipasi dalam kegiatan Penguatan Unit Pemberantasan Pungli dan Sosialisasi Bersih Pungli di layanan publik. Kegiatan ini juga mencakup Sosialisasi Sistem Aplikasi Aduan Pungli (SIDULI), yang diadakan untuk mendukung penguatan anti-pungutan liar di lingkungan Kemenkumham pada tahun 2024.
Acara berlangsung secara terpusat di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, pada Jumat, 20 September 2024, dan diikuti secara virtual dari Aula Soekarno Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Melalui forum ini, Kemenkumham Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memberantas pungutan liar dan memastikan pelayanan publik yang lebih transparan dan bersih.
Tiga narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah:
1. Inspektur Wilayah II, Lilik Sujandi;
2. Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam RI, Andry Wibowo;
3. Kepala Bidang Media dan Informasi Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Kolonel Sus Parimeng.
Penguatan ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan pelaporan pengaduan masyarakat terkait pungli, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham.
Setelah sesi penguatan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi aplikasi SIDULI oleh Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam. Aplikasi ini merupakan sarana penting untuk mempercepat proses pelaporan dan penanganan pengaduan pungli, memberikan masyarakat akses yang lebih mudah dan terjamin keadilan.
Dengan adanya kegiatan ini, Kemenkumham Bengkulu semakin mantap dalam upayanya mewujudkan pelayanan publik yang bebas pungli, efektif, dan akuntabel bagi masyarakat luas. (Humas/e.d-M.d)