*Bengkulu*, 28 Oktober 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengadakan rapat fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bengkulu Selatan mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Fatmawati Kanwil Kemenkumham Bengkulu dari pukul 09.00 hingga 12.30 WIB.
Hadir dalam rapat ini antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepala Bidang Hukum, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Bengkulu Selatan, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Pokja II).
Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu Ernie Nirheyanti Miceleni Toelle. Dalam sambutannya beliau berharap dengan diadakan rapat yang membahas terkait penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bengkulu Selatan bisa terlaksana dengan baik, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, menyampaikan pentingnya penyusunan Raperbup ini untuk memenuhi kebutuhan dasar, menjamin fungsi sosial, dan meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas. Setelah itu, Tim Pokja II mempresentasikan hasil harmonisasi yang telah dilakukan.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan beberapa dasar hukum penting, termasuk Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 juga menjadi acuan penting dalam pertemuan ini.
Hasil rapat menunjukkan perlunya beberapa perbaikan pada struktur dan teknik penulisan Raperbup agar lebih mudah dipahami dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Beberapa klausul tambahan juga diusulkan, termasuk evaluasi dan pelaporan, tanggung jawab pemerintah daerah, dan peran serta masyarakat.
Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan diminta untuk melakukan perbaikan sesuai dengan saran dan catatan hasil rapat dalam waktu lima hari kerja. Setelah itu, akan dilakukan penandatanganan Berita Acara pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperbup.
Rapat harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik dan komprehensif, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas di Kabupaten Bengkulu Selatan secara lebih inklusif dan bermartabat.(Humas/E.D.M.D)