Bengkulu (20/05/2024) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Kanwil Kemenkumham Bengkulu) bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan rapat persiapan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Analisa dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, rapat ini diadakan di Aula Fatmawati.
Hadir mengikuti Rapat, Kepala Bidang Hukum, Fajar Elmi, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Oliver Sitanggang, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Tarmizi, Kepala Bagian Hukum, Aminuddin, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bidang Tenaga Kerja serta Tim Pokja Analisa dan Evaluasi Hukum Tahun Anggaran 2024. Dalam pertemuan tersebut, beberapa agenda penting dibahas, antara lain:
Pentingnya Kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum bagi Pemerintah Daerah: Penekanan pada signifikansi analisa dan evaluasi hukum dalam memperkuat pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah untuk memastikan perlindungan tenaga kerja lokal.
Timeline Kegiatan yang Akan Dilaksanakan: Penyusunan jadwal dan alur waktu kegiatan evaluasi yang akan dilakukan oleh tim, memastikan semua tahapan dapat berjalan sesuai rencana. Teknis Kegiatan Kedepan: Pembahasan mengenai metodologi dan langkah-langkah teknis yang akan diterapkan selama proses analisa dan evaluasi berlangsung. Persiapan Tempat Pelaksanaan: Pengaturan dan persiapan tempat yang akan digunakan untuk kegiatan rapat-rapat selanjutnya.
Selain itu, rapat ini juga menjadi ajang sinkronisasi jadwal pelaksanaan rapat-rapat lanjutan yang berjumlah lima kali, termasuk rapat yang menghasilkan rekomendasi akhir. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat implementasi kebijakan perlindungan tenaga kerja lokal di wilayah tersebut.
Dengan terlaksananya rapat persiapan ini, diharapkan Tim Pokja Analisa dan Evaluasi Hukum dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya, serta menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi penyempurnaan Perda Nomor 5 Tahun 2018. (HUMAS)