BENGKULU - Sebagai bagian dari kegiatan fasilitasi program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar rapat rekomendasi analisa kebutuhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Kamis (19/09/2024).
Bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Bengkulu, hadir pada kegiatan ini Kepala Bagian Hukum (Pajar Elmi), Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Oliver Sitanggang), Narasumber dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan serta perwakilan dari pihak eksternal yang terdiri dari Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Seluma.
Membuka kegiatan, dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu menyampaikan bahwa rapat ini merupakan kegiatan yang baru di Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Beliau berharap agar kegiatan ini dapat menjadi wadah diskusi, fasilitasi serta asistensi dalam penyusunan Raperda khususnya di Provinsi Bengkulu.
Mengundang narasumber dari UMB, Kepala Bagian Hukum mengharapkan sumbangsih pemikiran dan kajian mendalam dari pihak akademisi terkait perencanaan penyusunan produk hukum daerah dimana pada kali ini terdapat 3 (tiga) Kabupaten di Provinsi Bengkulu yang dijadikan sampling.
Melanjutkan kegiatan, narasumber pada rapat kali ini (Fahmi Arisandi) menyampaikan bahwa pelaksanaan penyusunan Propemperda harus dilakukan dengan tertib regulasi dan senantiasa berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dengan melalui mekanisme analisis kebutuhan Peraturan Daerah. _(Humas. Ed-MD)_.