Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Diseminasi Izin Tinggal dan Pengawasan WNA: Kanwil Kemenkumham Bengkulu Dorong Transparansi dan Investasi Asing

 

desiminasi.jpg

Bengkulu –19 September 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar kegiatan diseminasi terkait pemberian izin tinggal dan pengawasan orang asing di Provinsi Bengkulu. Acara ini diadakan di Hotel Grage Bengkulu dan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Victor Manurung, sebagai narasumber pertama, serta Tri Okta Rianto, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, sebagai narasumber kedua. Acara dipandu oleh moderator Sutarmi, Kasi Intaltuskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. Selain itu, para pejabat administrator, pengawas dari lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, serta peserta dari berbagai instansi, perusahaan, dan lembaga non-pemerintah yang terlibat dalam pengawasan warga negara asing (WNA) di Bengkulu, juga turut hadir.

Dalam sambutannya, Teguh Wibowo mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan ini. Ia berharap diseminasi ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap orang asing di Bengkulu, serta memastikan bahwa proses pemberian izin tinggal dilaksanakan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Teguh menegaskan bahwa pemberian izin tinggal harus berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Ia juga mengajak peserta untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini agar dapat memahami regulasi yang berlaku dengan baik.

Pada sesi pertama, Victor Manurung memaparkan dasar hukum keimigrasian di Indonesia dan berbagai jenis visa yang berlaku. Setiap jenis visa memiliki ketentuan dan manfaat tersendiri yang penting untuk dipahami oleh perusahaan yang mempekerjakan WNA di Bengkulu.

Victor menjelaskan beberapa jenis visa, antara lain Visa Kunjungan, yang digunakan untuk kunjungan singkat seperti wisata atau bisnis; Visa Tinggal Terbatas (VITAS) untuk keperluan jangka panjang seperti bekerja atau studi; dan Golden Visa, yang memberikan kemudahan dalam investasi dan izin tinggal jangka panjang bagi perusahaan besar.

Golden Visa, menurut Victor, menawarkan berbagai keuntungan bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, terutama dalam hal kemudahan administrasi dan perpanjangan izin tinggal. Program ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia.

Selain itu, Victor juga menjelaskan proses hukum keimigrasian secara menyeluruh, mulai dari pengajuan visa hingga prosedur pengawasan untuk memastikan setiap WNA mematuhi regulasi yang berlaku. Ia menekankan pentingnya memahami fungsi keimigrasian dan dasar hukumnya dalam setiap proses tersebut.

Narasumber kedua, Tri Okta Rianto, menyampaikan materi mengenai mekanisme pengawasan tenaga kerja asing dan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja dan perlindungan bagi koperasi, UMKM, serta industri nasional.

Tri menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia, menciptakan keseimbangan antardaerah, serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Pemerintah juga menyesuaikan regulasi untuk memudahkan investasi strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, Tri memaparkan tata cara penggunaan tenaga kerja asing (TKA), dasar hukum penggunaannya, serta kewajiban dan larangan bagi pemberi kerja TKA. Ia menjelaskan proses pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.

Tri menutup sesi dengan menjelaskan berbagai tahap pengawasan ketenagakerjaan, mulai dari pelaporan, pengawasan administratif, hingga sanksi yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar aturan terkait penggunaan TKA. Sanksi tersebut meliputi denda, pemberhentian sementara, pencabutan pengesahan RPTKA, hingga sanksi pidana.

Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan apakah Visa Kunjungan, yang digunakan untuk kunjungan singkat seperti wisata atau bisnis, bisa digunakan untuk uji coba dalam bekerja. Victor menjawab bahwa Visa Kunjungan tidak bisa digunakan untuk bekerja, termasuk uji coba pekerjaan. Visa ini hanya diperuntukkan bagi kegiatan non-kerja, seperti pariwisata atau pertemuan bisnis.

Victor juga menjelaskan beberapa risiko jika Visa Kunjungan disalahgunakan untuk bekerja, antara lain deportasi, larangan masuk kembali ke Indonesia, denda, sanksi hukum, serta sanksi administratif bagi perusahaan yang mempekerjakan WNA tanpa izin yang tepat.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pengawasan orang asing di Provinsi Bengkulu dapat memahami peraturan yang berlaku dan bekerja sama untuk memastikan bahwa proses pemberian izin tinggal dan pengawasan orang asing berjalan dengan baik. (HUMAS/M.D.E.D)

WhatsApp_Image_2024-09-19_at_15.58.09_1.jpegWhatsApp_Image_2024-09-19_at_15.58.09.jpegWhatsApp_Image_2024-09-19_at_15.58.08_2.jpegWhatsApp_Image_2024-09-19_at_15.58.08_1.jpegWhatsApp_Image_2024-09-19_at_15.58.08.jpegWhatsApp_Image_2024-09-19_at_15.58.07.jpegWhatsApp_Image_2024-09-19_at_15.58.06.jpegWhatsApp_Image_2024-09-19_at_15.58.10_2.jpegWhatsApp_Image_2024-09-19_at_15.58.10_1.jpegWhatsApp_Image_2024-09-19_at_15.58.10.jpeg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI