Rejang Lebong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan kegiatan verifikasi dan akreditasi ulang bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk periode 2022-2024 melalui pemeriksaan faktual lapangan di Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (11/9/2024) di dua lokasi yaitu Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rejang Lebong dan LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Micelani Toelle didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Yatna beserta jajaran. Tim verifikasi tergabung dalam Kelompok Kerja Daerah Verifikasi dan Akreditasi PBH hadir dalam kegiatan ini, didampingi oleh pengurus dan jajaran advokat serta paralegal dari kedua lembaga bantuan hukum yang diperiksa.
Kegiatan pemeriksaan faktual ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Akreditasi Ulang PBH periode 2022-2024. Sebelumnya, pada bulan Agustus 2024, Kanwil Kemenkumham Bengkulu telah melakukan verifikasi administrasi melalui aplikasi Sidbankum dan pemeriksaan dokumen fisik di kantor wilayah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bengkulu, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, menyatakan bahwa kegiatan pemeriksaan faktual ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu memenuhi standar yang telah ditetapkan. "Pemeriksaan ini memastikan kesiapan PBH untuk terus memberikan layanan bantuan hukum berkualitas bagi masyarakat kurang mampu," ujarnya.
Tim juga menekankan pentingnya kesiapan lembaga untuk memberikan pelayanan hukum yang optimal. “Selain memverifikasi dokumen, kami juga memastikan kondisi riil di lapangan, termasuk peran aktif para pengurus, advokat, dan paralegal dalam menjalankan tugas mereka selama beberapa tahun terakhir,” tambah Ernie.
Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi verifikasi dan akreditasi PBH untuk periode 2025-2027, yang nantinya akan disampaikan kepada Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus).
Kegiatan verifikasi dan akreditasi ulang ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam memastikan pemberi bantuan hukum di wilayahnya terus dapat beroperasi dengan baik dan memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan langkah ini, diharapkan kualitas bantuan hukum di Provinsi Bengkulu, khususnya di Kabupaten Rejang Lebong, semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan. (Humas/ED-MD.)