Bengkulu, 17 Oktober 2024 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu berpartisipasi dalam rapat finalisasi Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terkait Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dan dipimpin oleh Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Kode Etik, Agus Riyadi.
Rapat ini dihadiri oleh Panitia Kerja Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu, Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Tim Ahli DPRD Provinsi Bengkulu, serta perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu, yang diwakili oleh Iip Septian dan Aulia Sulistira.
Pembahasan ini dilakukan berdasarkan beberapa peraturan, termasuk:
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
c. Surat Panitia Kerja Nomor 10/PANJA-KE/DPRD-1/2024, tertanggal 15 Oktober 2024.
Rapat ini bertujuan menyinkronkan materi Kode Etik dengan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD serta melakukan penyempurnaan teknik penulisan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi perbaikan struktur kerangka, dasar hukum, konsiderans, teknik penulisan sanksi, dan sinkronisasi klausul terkait pakaian dinas serta tata kerja anggota DPRD dengan rancangan tata tertib.
Hasil finalisasi ini merupakan langkah penting dalam pemantapan Kode Etik yang akan menjadi pedoman bagi anggota DPRD Provinsi Bengkulu dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (Humas/ed.Md)