BENGKULU - Dalam rangka pembahasan mengenai program kerjasama pembentukan Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia pada Kelurahan, Kanwil Kemenkumham Bengkulu melaksanakan koordinasi ke Bagian Hukum Pemerintah Kota Bengkulu pada Jumat (18/10/2024).
Bertempat di ruang Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bengkulu (Nayu Aldila Putri), hadir mewakili Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Kepala Bidang Hukum (Pajar Elmi), Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Afrilinda), Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Muchlas Yuriadi), beserta Staf Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Kegiatan diawali dengan penyerahan draft MoU kerja sama dan penyampaian mengenai maksud dan tujuan dari dilaksanakannya program tersebut, diantaranya adalah pembentukan Pos Pengaduan HAM dapat berkolaborasi dengan Paralegal Justice Award (PJA) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum di Kelurahan di Kota Bengkulu. Adapun tujuan dari dilaksanakannya program kerja sama ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan permasalahan HAM tanpa harus datang langsung ke Kantor Wilayah.
Sehubungan dengan program kerja sama yang digadangkan, akan dilakukan penandatanganan MoU antara Walikota Bengkulu dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu pada Bulan November mendatang. Terakhir, pada kegiatan ini juga turut membahas berbagai dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat Bengkulu.
Dari kegiatan yang telah dilaksanakan, diperoleh kesimpulan dimana program pembentukan Pos Pengaduan HAM dapat meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan hukum dan HAM serta memperkuat peran serta masyarakat dalam mendukung penegakkan HAM yang lebih efektif dan inklusif di Kota dan Kabupaten di Provinsi Bengkulu. (Humas. Ed-MD).