Bengkulu Utara – Dalam upaya memastikan keselarasan regulasi terkait pengelolaan keuangan desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu memimpin rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bengkulu Utara yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi bantuan keuangan bersifat khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rapat tersebut berlangsung pada Rabu (11/09/2024) di Ruang Pola BKAD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Jisi Nasistiawan bersama Asisten 3 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara membuka acara secara resmi. Hadir dalam pertemuan ini sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, di antaranya Asisten 1, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum Pemkab, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta para perancang perundang-undangan Ahli Madya dan Ahli Muda dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek penyempurnaan terhadap teknik penulisan dan penggunaan bahasa dalam Raperbup, sehingga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Perbaikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Raperbup yang dihasilkan tidak hanya memiliki struktur hukum yang kuat tetapi juga mudah dipahami dan diimplementasikan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Rapat ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi tindak lanjut, antara lain perlunya penelusuran kembali terhadap peraturan perundang-undangan terkait untuk memastikan keselarasan baik dari segi teknik penulisan maupun materi/substansi. Pemrakarsa Raperbup diharapkan segera melakukan perbaikan sesuai dengan catatan yang telah dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut. Setelah diperbaiki, draf Raperbup akan dicetak dan diparaf oleh seluruh peserta rapat sebelum diserahkan kepada Kanwil Kemenkumham Bengkulu untuk dikeluarkan surat selesai harmonisasi.
Dengan demikian, rapat ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam mendukung proses penyusunan peraturan daerah yang berkesinambungan dengan kebijakan nasional, serta memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan dana desa. (Humas/ED-MD.)