Kab. Lebong - Bertempat di ruang rapat Bappeda Kabupaten Lebong, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Santosa melalui Tim harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu yang terdiri dari Perancang Peraturan Per-UU Madya Jisi Nasistiawan didampingi Perancang Peraturan Per-UU Pertama, Dwita Fransisca dan Anita Afriani melakukan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Lebong tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Lebong Selatan Tahun 2023-2043, Rabu, (24/07/2024).
Hadir secara langsung pemrakarsa yakni perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Lebong, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong serta instansi terkait (Bappeda Kabupaten Lebong, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong, Kanwil BPN Kabupaten Lebong, PTSP dan Perwakilan Kecamatan Lebong Selatan. Selain itu, hadir secara daring Tenaga Ahli Penyusun Raperbup, Kanwil BPN Provinsi Bengkulu serta Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan hasil rapat, pemrakarsa telah bersepakat untuk menerima saran dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu baik dari segi teknik penulisan maupun substansi/materi muatan. Sebagai tindaklanjut, pihak pemrakarsa akan melakukan perbaikan sesuai dengan catatan hasil pembahasan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lebong tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Lebong Selatan Tahun 2023-2043, khususnya judul yang harus menyertakan tahun (periodesasi) misal Tahun 2024-2044, penggunaan istilah atau singkatan yang harus konsisten serta melampirkan peta dalam lampiran.
Selanjutnya draf raperbup yang telah diperbaiki oleh pemrakarsa harus diparaf oleh peserta rapat dan dikirimkan kembali ke Kanwil Kemenkumham Bengkulu untuk dikeluarkan surat selesai harmonisasi. Kemudian, sesuai hasil rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati, berkesimpulan bahwa substansi Rancangan Peraturan Bupati dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan, namun masih diperlukan perbaikan materi muatan dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Lebong Selatan Tahun 2023-2043. (HUMAS/Ed. MD).