Bengkulu - Kanwil Kemenkumham Bengkulu melakukan verifikasi pengumpulan data lapangan di Kabupaten Seluma, menyusul pemberitaan mengenai pengakuan seorang honorer yang melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak di bawah umur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Santosa) yang dalam hal ini di wakili oleh Tim dari Sistem Informasi Pelayanan Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) yang terdiri dari Kepala Bidang HAM (Afrilinda), Kasubbid P3HAM (Radi Meydiansyah), Arsiparis Ahli Muda (Ria Recharlie Bukamo), dan Analis Pengembangan Hukum (Djodi Siswanto), bertemu langsung dengan Kanit PPA Polres Seluma, Bapak Ipda Sugeng.
Dalam koordinasi tersebut, terungkap bahwa Polres Seluma telah menahan tersangka Agus, yang mengakui perbuatannya terhadap korban sebanyak lima kali di rumah korban saat orang tuanya tidak berada di rumah. Meskipun tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, proses hukum tetap berjalan karena korban masih di bawah umur dan orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku. Saat ini, proses penyidikan kasus tersebut telah memasuki tahap P19 ,Menurut data yang diperoleh, Polres Seluma mencatat jumlah kasus pidana dengan korban anak di bawah umur yang cukup tinggi. Hingga semester pertama tahun ini, Polres Seluma menduduki urutan ketiga dengan jumlah kasus terbanyak se-provinsi Bengkulu.
Afrilinda menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil nantinya tepat sasaran dan berdasarkan data yang akurat. "Kami berharap dengan verifikasi lapangan ini, kami dapat memberikan rekomendasi yang lebih efektif untuk perlindungan anak di wilayah ini," ujar Afrilinda.
Tim SIPKUMHAM berharap bahwa koordinasi dan verifikasi yang dilakukan dapat membantu mempercepat penanganan kasus-kasus pidana anak di Kabupaten Seluma dan memastikan keadilan bagi para korban. (DIVYANKUM/Ed. MD)