Bengkulu, 2 Oktober 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu menggelar rapat penting terkait harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Tengah. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Santosa) yang diwakili oleh Pajar Elmi, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, dilaksanakan di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Agenda utama meliputi Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024-2044 serta Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan penting dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, termasuk Asisten 1 dan Asisten 2, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selain itu, para ahli perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu, termasuk perancang perundang-undangan ahli madya dan ahli muda, turut serta memberikan masukan strategis.
Kesalahan dan Perbaikan Substansial Dalam pembahasan Raperda RTRW, ditemukan beberapa kekeliruan terkait teknik penulisan, penggunaan istilah, serta dasar hukum yang perlu disesuaikan. Salah satunya adalah penulisan Lembaran Negara (LN) dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) yang tidak tepat. Terdapat juga ketidakselarasan antara istilah yang diatur di Pasal 1 dengan isi batang tubuh Raperda, sehingga membutuhkan revisi.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung masih membutuhkan perbaikan mendalam pada substansi sebelum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Perbaikan ini dinilai penting untuk memastikan konsistensi dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil rapat menyarankan agar pihak pemrakarsa melakukan revisi menyeluruh, baik dari segi teknik penulisan maupun substansi. Draft yang telah diperbaiki nantinya akan diparaf oleh peserta rapat sebelum diserahkan kembali ke Kanwil Kemenkumham Bengkulu untuk penerbitan surat selesai harmonisasi. Pihak yang terlibat menegaskan bahwa substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setara.
Dengan harmonisasi ini, Kabupaten Bengkulu Tengah diharapkan dapat memiliki Raperda yang lebih matang dan komprehensif, guna menunjang pembangunan daerah yang berkelanjutan.