Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu pada Senin (1/7/2024) bertempat di Aula Fatmawati, secara virtual mengikuti Entry Meeting Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I Tahun Anggaran 2024 pada Kemenkumham. Kepala Kantor Wilayah (Santosa), para Kepala Divisi secara lengkap serta seluruh pejabat struktural mengikuti kegiatan ini.
Sekretaris Inspektorat Jenderal, Heni Susila Wardoyo saat membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa kegiatan Pemantauan TLHP BPK ini merupakan wujud bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.“Pemeriksaan BPK memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara telah dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisien serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Heni Susila.
“Seluruh jajaran dapat memberikan akses data dan dokumen seluas-luasnya kepada tim pemeriksa sehingga pemeriksaan dapat berlangsung dengan efektif dan efisien, serta mencapai hasil yang akurat dan bermanfaat,” pungkas Heni Susila.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham Heni Susila Wardoyo menyampaikan dari pemantauan ini diharapkan akan menghasilkan upaya-upaya perbaikan dari satuan kerja Kemenkumham. “Melalui pemantauan Hasil pemeriksaan BPK RI ini mudah-mudahan akan ada upaya-upaya penyelesaian perbaikan dari satker di jajaran Kementerian Hukum dan HAM sehingga diharapkan temuan-temuan yang ada itu dapat kita bersihkan 100%,” ujarnya
Ia pun mengharapkan kedepan tidak akan lagi penemuan berulang tersebut sehingga kinerja Kemenkumham semakin maksimal dan berintegritas. Menyambut yang disampaikan, perwakilan BPK, Dandy Handoza mengapresiasi apa yang telah dilakukan Itjen. "Kami sangat mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan Itjen yang terbukti membuahkan hasil," tutur Handy. "Masih ada beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti, semoga dapat diselesaikan dengan tuntas," tambahnya.
Disampaikan pada paparannya, tercatat, sudah 90,31% temuan pada Kementerian Hukum dan HAM telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Pada kesempatan ini, Handy juga menjelaskan secara teknis bagaimana mekanisme pemantauan tindak lanjut yang dilakukan.
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ini disinyalir akan berlangsung selama 5 hari kedepan. Mekanisme perkembangan tindak lanjut harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perkembangan Tindak Lanjut (SIPTL). Entitas diharapkan mengunggah bahan Perkembangan Tindak Lanjut dan Penyelesaian Keruneg melalui link yang telah disediakan. Pembahasan bahan tindak lanjut dan penyelesaian Keruneg dapat dilakukan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kantor BPK, dan/atau teleconference. (Humas/ed.Md)