BENGKULU - Pada Selasa (05/11/2024), Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengikuti kegiatan Persiapan Kegiatan Anugerah Legislasi Daerah dan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi e-Pemetaan Secara Virtual secara virtual bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Mengawali kegiatan, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan (Nuryanti Widyastuti) dalam sambutannya menyampaikan akan terdapat 2 (dua) agenda besar Ditjen PP pada 4 hingga 6 Desember 2024 mendatang yaitu Rakernis Ditjen Peraturan Perundang-undangan serta Anugerah Legislasi Daerah dan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi e-Pemetaan.
Pelaksanaan Persiapan Kegiatan Anugerah Legislasi Daerah serta Pemetaan Kegiatan Fasilitasi Perancangan Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Sosialisasi Penggunaan Aplikasi e-Pemetaan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Supratman Andi Agtas) yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan lebih lanjut menyampaikan Anugerah Legislasi pada tahun ini akan lebih berfokus pada Kantor Wilayah. Sebagai informasi, bahwa Kantor Wilayah yang dinilai mendapatkan penghargaan adalah Kantor Wilayah yang melakukan Pengharmonisasian berdasarkan kecepatan dan ketepatan waktu penyelesaian permohonan Pengharmonisasian, selain itu adanya keterlibatan Pimpinan Tinggi Pratama dalam proses Pengharmonisasian.
Pemetaan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut Pemetaan adalah proses membuat peta analisis kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham guna memperkuat peran dan tugas Kanwil Kemenkumham sebagaimana tertuang dalam Pedoman Pemetaan Nomor : M.HH.3.PP.04.01 Tahun 2021.
e-Pemetaan adalah sistem pengelolaan laporan kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah dan pembinaan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik. e-Pemetaan dimaksudkan untuk mempercepat dan memberikan kemudahan dalam penyampaian laporan kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah dan pembinaan perancang perundang-undangan yang sebelumnya dilakukan secara manual diubah menjadi berbasis elektronik. (Humas. Ed-MD).